• Minggu, 24 September 2023

Korupsi Anggaran Haornas 2018, Eks Kadispora Ternate Divonis 1,4 Tahun Bui

- Selasa, 18 April 2023 | 11:09 WIB
Mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto divonis 1,4 tahun bui
Mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto divonis 1,4 tahun bui

KLIKHALMAHERA.COM – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadiapora) Ternate, Maluku Utara Sukarjan Hirto, sedikit lega.

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Haornas 2018 itu divonia lebih ringan dari tintutan jaksa penuntut umun (JPU).

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor, Jumat (14/4) lali, mantan Lurah Dufa-Dufa itu vonis 1,4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU, 2 tahun bui.

Baca Juga: 1 Tewas, 5 Anggita TNI Masih Hilang Usai baku Tembak dengan KKB Papua

Baca Juga: VIRAL! Pernah jadi Tim Sukses, Pedagang Wanita Ini Ngamuk Tagih Utang ke Bupati Sula saat Blusukan ke Pasar

Sukarjan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, namun mengingag sebelumnya dia telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih, sehingga dendanya terisa Rp23 juta lebih

Sementara terdakwa lain yakni Direktur PT Nayaka Komunika selaku Event Organizwr (EO) Yulyanty Chaslam juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Akhir 2023, Investasi Rp36 Triliun dari Jerman Bakal Masuk di Maluku Utara

Baca Juga: Narkoba di Kalangan Artis: Giliran Pesinetron 'Anak Langit' Hud Filbert Dicokok Polisi

Yulianty yang dituntut 2,6 tahun bui, oleh hakim divonis 1,8 tahun penjara. Namun, dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar kerugian negara Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.

Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain itu, kedua terdakwa akan menjalani kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Uang penggantinya tidak ada hanya denda," ujarnya didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.

Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.***

 

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X